Sasar Kos-kosan di Cakranegara, Polresta Mataram Perkuat Pencegahan Gangguan Kamtibmas

Mataram, flashlombok.com – Sejumlah tempat kos di wilayah Kecamatan Cakranegara, didatangi Sat Samapta Polresta Mataram, untuk menjaga keamanan dan ketertiban, dimana rumah kos yang dinilai menjadi salah satu lokasi yang perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan gangguan kamtibmas.
Kepada pengelola kos, petugas mengingatkan pentingnya mengetahui dan mendata identitas setiap penghuni, khususnya dengan meminta identitas resmi seperti KTP. Pengelola juga diimbau tidak sembarangan menerima calon penghuni tanpa mengetahui identitas dan latar belakangnya.
Pendataan tersebut dinilai penting untuk memudahkan proses identifikasi apabila sewaktu-waktu terjadi peristiwa yang tidak diinginkan di lingkungan kos.
Sementara kepada para penghuni, personel mengimbau agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban serta membangun hubungan yang baik dengan sesama penghuni. Mereka juga diminta saling menghargai dan menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta AKP I Nyoman Agus Sugiarta Wiswa, S.H., M.H., mengatakan patroli kos-kosan merupakan salah satu langkah preventif kepolisian untuk mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas.
“Patroli ini selain untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi penghuni kos-kosan, juga merupakan upaya pencegahan terhadap berbagai peristiwa tindak pidana yang dapat menyebabkan penghuni maupun pengelola kos menjadi korban ataupun pelaku kejahatan,” ucapnya, Selasa (22/09/2026).
Menurutnya, kehadiran personel di lingkungan kos tidak hanya sebatas melakukan pemantauan, tetapi juga membangun komunikasi dengan pengelola dan penghuni. Dengan komunikasi tersebut, berbagai potensi persoalan keamanan diharapkan dapat diketahui dan dicegah sejak dini.
Sat Samapta Polresta Mataram juga mengajak pengelola dan penghuni kos untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas atau kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas. (pmtr22/r01).
