Terlibat Dua Kasus Pencurian Besi, S alias Gipok Dibekuk Polisi di Cakranegara

Mataram, flashlombok.com – Seorang pria berinisial S alias Gipok, warga Monjok, diamankan Tim Opsnal Polsek Selaparangdi wilayah Bagirati, Cakranegara, Jumat (18/09/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, S diduga mengakui keterlibatannya dalam dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang.
Pengungkapan tersebut berawal dari dua laporan polisi terkait pencurian di lokasi berbeda. Kasus pertama terjadi di sebuah rumah warga di Jalan Ade Irma Suryani, Monjok, pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 Wita.
Sementara kasus kedua terjadi di sebuah toko bangunan di Lingkungan Monjok Culik, Kelurahan Monjok, pada 11 September 2026 sekitar pukul 11.00 Wita.
Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi, SH., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang berhasil mengamankan S berdasarkan hasil penyelidikan terhadap dua laporan pencurian.
“Benar, kami amankan terduga pelaku pencurian. Terduga diketahui berinisial S alias Gipok, warga Monjok. Terduga ini kita amankan atas dua laporan polisi terkait tindak pidana pencurian. Terduga diketahui residivis,” jelas Iptu Zulharman, Sabtu (19/9/2026).
Dari hasil penyelidikan dan keterangan awal terduga, polisi menduga S terlibat dalam pencurian di dua lokasi. Kedua lokasi tersebut berada di wilayah Kelurahan Monjok dan menyasar material bangunan. “TKP ada dua, satu di rumah, satunya lagi di toko. Keduanya di wilayah Kelurahan Monjok. Terduga ini juga warga setempat,” ucap Kapolsek.
Pada kasus pertama, terduga diduga masuk ke halaman rumah korban dan mengambil sejumlah besi beton yang disimpan di bagian belakang rumah. Material yang hilang terdiri dari 10 batang besi ukuran 10, lima batang besi ukuran 8, dan dua batang besi ukuran 6. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.
“Saat itu terduga masuk ke halaman rumah korban lalu mengambil besi beton menggunakan kendaraan roda tiga. Korban baru mengetahui setelah ada warga sekitar yang melihat dan kemudian memberitahukan kepada korban,” jelas Iptu Zulharman.
Aksi kedua terjadi di sebuah toko bangunan di Lingkungan Monjok Culik. Modus yang diduga dilakukan hampir serupa, yakni masuk ke halaman toko kemudian mengambil sejumlah material bangunan.
Dalam perkara tersebut, beberapa material yang dilaporkan hilang antara lain 23 batang besi holo berbagai ukuran, 25 buah plat penyambung berbagai ukuran, 22 buah besi CMP yang telah dirakit, serta 15 buah besi kolom yang telah dirakit. Total kerugian dalam kasus kedua tersebut diperkirakan mencapai Rp40 juta lebih.
“Menurut keterangan terduga, besi tersebut beberapa sudah dijual. Jadi selain terduga, beberapa barang bukti berupa besi beton yang masih tersisa dan belum dijual juga diamankan petugas,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, S telah diamankan di Polsek Selaparang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait kedua perkara tersebut, termasuk menelusuri barang-barang yang diduga telah dijual.
Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Selaparang menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. (pmtr19/r01).
