Nekat Mencuri Di Rumah Sakit, Pelaku Dibekuk Polisi

 

Lombok Utara, flashlombok.com –  Seorang pria berinisial A.S. (38), warga Kecamatan Gangga, ditangkap bersama barang bukti hasil curian oleh Team Puma Polres Lombok Utara bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung. Pelaku diduga mencuri barang milik keluarga pasien yang menginap di RSUD Kabupaten Lombok Utara.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., menjelaskan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Team Puma Polres Lombok Utara yang berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan barang berharganya saat menjaga anggota keluarga yang sedang menjalani perawatan di RSUD Lombok Utara,” ujar IPTU I Komang Wilandra.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 03.00 Wita di ruang tunggu keluarga pasien RSUD Kabupaten Lombok Utara. Korban bernama Miftahul Jannah, warga Dusun Memak, Desa Gondang, Kecamatan Gangga, saat itu sedang beristirahat bersama suaminya sambil menjaga orang tuanya yang sedang opname di rumah sakit.

Korban meletakkan tas selempang warna hitam di samping tempat istirahatnya. Namun saat terbangun sekitar pukul 03.30 Wita, tas tersebut sudah hilang.

Barang-barang yang berada di dalam tas seperti  iPhone 11 Pro Max warna gold, satu kartu ATM Bank BNI, satu buah kunci kontak sepeda motor, satu unit powerbank, dan uang tunai sebesar Rp450 ribu raib digondol maling. Akibat kejadian tersebut korban korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung.

Team Puma Polres Lombok Utara yang dipimpin Katim Puma BRIPKA M. Teguh Imam Saputra, S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV rumah sakit, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Gangga. Saat diinterogasi, awalnya pelaku sempat mengelak, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut akhirnya mengakui perbuatannya,” jelas Kasat Reskrim.

Pelaku kemudian menunjukkan lokasi tempat menyembunyikan barang bukti di area persawahan Dusun Oman Telaga, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga. Petugas pun berhasil menemukan barang bukti hasil curian tersebut.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Polres Lombok Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. ‘’Pelaku disangkakan Pasal   476 KUHP tentang tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,’’ jelasnya. (pklu23/r01).

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *