Pastikan Akses Warga Lotim Kembali Normal, Gubernur Tinjau Jembatan Perigi dan Jurit

Lombok Timur, flashlombok.com – Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. Lalu Muhamad Iqbal, meninjau pembangunan jembatan di Dusun Beta, Desa Perigi, Kecamatan Suela, Lombok Timur, yang sebelumnya rusak akibat banjir. Saat ini, jembatan tersebut dilaporkan telah rampung dan siap digunakan.
Jembatan ini menghubungkan Kecamatan Suela dan Kecamatan Pringgabaya serta menjadi jalur utama bagi anak sekolah, guru, dan akses menuju layanan kesehatan seperti Puskesmas. Selain itu, Jembatan Perigi juga berperan penting dalam pengangkutan hasil pertanian warga, mulai dari Jagung, Srikaya, hingga komoditas lainnya. Jalur ini menopang aktivitas ekonomi masyarakat dengan perputaran yang disebut mencapai miliaran rupiah setiap tahun.
Penanganan pascabanjir harus berorientasi pada pemulihan kehidupan masyarakat, secepat mungkin. Jembatan darurat di Perigi dibangun menggunakan Jembatan Bailey dengan bentang 18 meter dan lebar 4 meter, yang dipinjam dari Pangdam IX/Udayana dengan pembiayaan mobilisasi dan pemasangan.
“Fokus kita sekarang adalah bagaimana menormalisasi kehidupan masyarakat. Jembatan Bailey ini bisa selesai cepat berkat dukungan TNI. Saya menghubungi langsung Pangdam dan Danrem 162/WB, agar pengerjaannya dipercepat,” ujarnya, Jumat (16/1/2026).
Dijelaskan material jembatan sempat berada di Jawa sehingga membutuhkan waktu mobilisasi. Pada masa darurat, warga sempat membuat akses sementara menggunakan Bambu. Namun, berkat kerja cepat lintas pihak, pembangunan jembatan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 10 hari.
Ia meminta agar segera dilakukan penyempurnaan, termasuk pemasangan pembatas pengaman dan pembangunan tangga oleh BPBD Lombok Timur, demi keamanan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB Dr. H. Ahsanul Khalik, memastikan penanganan kerusakan akibat banjir di wilayah lain, termasuk di Pulau Sumbawa, akan didukung melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD 2026, sesuai tingkat kerusakan, dampak langsung bagi masyarakat, serta ketersediaan anggaran. (ikp16/r01).
