Suami Istri Asal Bima Ditangkap Bawa Narkoba

Dompu, flashlombok.comPasangan suami istri berinisial  M (29) dan S (22) berasal dari wilayah Kabupaten Bima, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Dompu, karena kedapatan membawa sabu saat melintas di Jalan Raya Kelurahan Bada.

“Penggeledahan dilokasi penangkapan kita lakukan dengan prosedur ketat, melibatkan dua saksi umum serta personel Polwan untuk memeriksa terduga perempuan,” kata Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Rahmadun Siswadi, S.H., Jumat (5/12/2025).

Dari saku baju S, polisi menemukan satu klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Penggeledahan dilanjutkan pada tas berwarna pink miliknya, yang berisi alat isap sabu serta uang tunai Rp1.442.000. Sementara barang bukti sabu berat Bruto 1,21 gram dan Netto 0,90 gram.

Selain sabu dan uang tunai, polisi juga mengamankan satu uni Handphone (HP), alat konsumsi sabu, serta satu unit sepeda motor yang digunakan keduanya. Hasil interogasi awal, kedua terduga mengakui bahwa barang haram tersebut dibawa oleh S dan rencananya akan diedarkan di wilayah Donggo, Kabupaten Bima.

“Saat ini, pasangan suami istri tersebut bersama seluruh barang bukti telah kita amankan  untuk proses hukum lanjutan” jelasnya Kasat Narkoba.

Pihak Kepolisian  mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat komitmen dan berpartisi aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya peredaran  maupun penyalahgunaan narkotika. (tbn05/dmp01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *