BNNP NTB Terbitkan DPO,  Musnahkan Nakotika Dan Tangkap Dua Pelaku

Mataram, flashlombok.com – Badan Narkortika Nasional Provinsi NTB  musnahkan sejumlah barang bukti Narkotika, yang berhasil diungkap pada bulan Oktober 2025, dari dua orang tersangka yang ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat.

Selain musnahkan barang bukti BNNP NTB juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku berinisial MAI alias O warga Desa Pekat Sumbawa, yang diduga terlibat kasus narkoba.

Barang bukti yang dimusnakan dari tersangka IDM alias C berupa ganja 272,59 Gram dan dari tersangka Y alias B, Ganja dengan berat netto 1677,12 gram dan shabu dengan berat netto 45,94 gram.

Kabid Pemberantasan BNNP NTB  Dr. Gede Suyasa, S.Si.,S.H.,M.H, menjelaskan, tersangka  IDM ditangkap di Salah Kantor travel di Sumbawa sesaat setelah mengambil paket berisi  narkotika jenis ganja dengan bruto 339,06 gram.

‘’Hasil pemeriksaan diketahui IDM  sudah lebih dari 10 kali disuruh menerima paket narkotika oleh MAI. Dan pengambilan paket yang terakhir ini  berisi narkotika jenis ganja dengan berat 339,06 gram,’’ jelasnya dalam presconfren, di kantor BNNP NTB, Jumat (21/11/2025).

Dari hasil introgasi tersangka IDM, kemudian dilakukan .pemeriksaan rumah di tempat tinggalnya MAI di Desa Pekat, namun yang bersangkutan sudah berhasil kabur terlebih dahulu, karena diduga sudah mengetahui IDM sudah diamankan petugas, selanjutnya diterbitkan DPO untuk  MAI alias O, oleh BNNP NTB.

‘’Modus Operandi yang dilakukan dengan menggunakan jasa ekspedisi dari Medan Ke Lombok, selanjutnya setelah paket tiba di lombok, akan dikirim lagi oleh kurir melalui Travel SU dan TM menuju Sumbawa. Setelah tiba di Sumbawa paket akan diambil oleh IDM,’’ rincinya.

Sementara tersangka Y alias B, ditangkap di pinggir jalan di Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang KSB, sesaat setelah menerima 2 paket berisi diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 45,94 gram dan ganja bruto 2192,79 gram.

Dari hasil introgasi di TKP diakui bahwa benar paket berisi shabu dan ganja tersebut adalah miliknya yang dipesan melalui seseorang di Medan bernama R melalui whatsapp.

Dijelaskan, kalau sudah 4 kali memesan narkotika jenis shabu dan ganja kepada R yang dikirim melalui JNE dari Medan ke Sampir KSB sejak Bulan Januari – Oktober 2025 dengan total 125 gram shabu dan 2000 gram ganja dengan total nilai transaksi sejumlah Rp. 136.500.000,-

‘’Modus Operandi dan sistem pembayaran dengan cara shabu dan ganja dipesan melalui whatsapp, kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi dari Medan ke Sumbawa Barat. Setelah shabu dan ganja laku terjual Y alias B  akan mengirim uang pembayaran tersebut ke rekening milik R secara bertahap,’’ jelasnya.

Disebutkan, kalau kedua orang yangditangkap ini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

BNN berkomitmen untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. ‘’BNN megajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius dan kerahasiaan pelapor akan dijamin,’’ pungkasnya. (mtr21/r01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *