Empat Pelaku Pengedar Narkoba di Mataram Dibekuk Polisi

Mataram, flashlombok.ccom – Mataram NTB – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan 4 terduga penyalagunaan narkoba, berinisial TE (20), KA (19), SU (32) dan SH (39), dan barang bukti berupa sabu seberat 3,91 gram sabhu.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan Sabtu (15/03/2025) di salah satu Gang di Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram.
‘’Terungkapnya peredaran Narkoba ini, atas informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. Saat diselidiki ternyata di salah satu gang yang dimaksud benar ada dua terduga pelaku yang baru saja selesai transaksi. Kedua terduga ini TE da KA kemudian diamankan dan setelah digeledah ditemukan Sabu’’ jelasnya.
Dari keterangan keduanya, barang yang dikuasai tersebut baru saja di peroleh dari terduga SU, yang kemudian diamankan di kediamannya di wilayah Labuapi Lombok Barat. Dan setelah digeledah ditemukan beberapa plastik klip berisi shabu.
‘’Hasil introgasi terhadap SU muncul terduga baru yakni SH yang berasal di Kecamatan Sandubaya. Dari kediaman SU tim meluncur ke kediaman SH di Sandubaya. Meski tidak ada Barang bukti Sabu SH tetap diamankan bersama barang bukti lain hasil penggeladahan di rumahnya, “ jelas Kasat.
Keempat terduga kini sudah diamankan beserta barang bukti berupa sabu seberat 3,91 gram, alat komunikasi, alat konsumsi sabu, benda-benda yang terkait penjualan sabu serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
‘’Keempat orang yang diamankan ini, dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ sebut Kasat. (Pmtr16/r01).
