Kasus Korupsi Masker, Polresta Mataram Bidik Enam Calon Tersangka

Mataram, flashlombok.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan masker yang ditangani Polresta Mataram yang merugikan Negara mencapai Rp. 1,5 Miliar, menemui titik terang. Enam orang yang diduga terkait kasus ini sudah dibidik pihak penyidik bakal menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., kepada wartawan menjalaskan hasil audit BPKP NTB telah final. Namun, angka kerugian ini masih menunggu gelar perkara sebelum bisa dijadikan dasar dalam penetapan tersangka.
Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB telah merampungkan perhitungan kerugian negara dalam kasus ini, yaitu Rp1,5 miliar.
“Nilai kerugian sekitar Rp1,5 miliar. Untuk menetapkan para tersangka, kita masih menunggu hasil gelar perkara. Hasil ini hampir sama dengan audit awal kami saat kasus ini mulai ditangani,” jelas AKP Regi Halili di ruang kerjanya, Senin (10/03/2025).
Pihaknya saat ini telah mengantongi enam nama calon tersangka dengan inisial WK, K, CT, MH, RA, dan DU. Namun, kepastian jumlah tersangka masih akan ditentukan setelah proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat menegaskan setelah gelar perkara BPKP NTB, Polresta Mataram akan kembali melakukan pemeriksaan dengan menghadirkan ahli auditor dan saksi ahli lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan hasil audit sebelum penetapan tersangka secara resmi.
Menariknya, ia juga memberikan sinyal bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat, sebelum atau sesudah Lebaran tahun ini.
“Perkiraan kami, sebelum atau setelah Lebaran, kita sudah bisa menetapkan tersangka. Jumlahnya bisa tiga orang atau lebih. Yang jelas, dalam waktu dekat, akan segera menerbitkan suratnya,’’tegasnya.
Dalam penanganan kasus ini, AKP Regi menutup kemungkinan adanya penyelesaian secara damai. Ia menegaskan bahwa korupsi, terutama dalam pengadaan masker yang sangat dibutuhkan masyarakat, tidak bisa ditoleransi. “Bagi saya, tidak ada kata damai untuk kasus korupsi masker ini,” pungkasnya. (pmtr10/r01).
