Perang Sarung Di Jalan Raya, 22 Remaja Diamankan Polisi

Mataram, flashlombok.com – Polresta Mataram melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) mengantisipasi gangguan kamtibmas sebagai upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Mataram, Sabtu (08/03/2025).
Kegiatan ini digelar mulai pukul 23:00 wita hingga pukul 04:00 wita Minggu dini hari. Dan kegiatan ini juga serentak dilaksanakan di Polsek jajaran Polresta Mataram.
Target operasi ini, menyasar aktivitas masyarakat yang berpotensi mengganggu Kamtibmas, terutama jalur-jalur rawan yang sering digunakan untuk balap liar, anak-anak remaja ngumpul serta menyasar kendaraan Knalpot brong dan sepeda motor pretelan yang diduga digunakan untuk balap liar.
Kasi Humas Polresta Mataram Iptu I Gusti Bagus Baktiasa, menjelaskan, dari kegiatan ini tujuh remaja diamankan oleh Reskrim Polresta Mataram dan 15 Anak dan remaja diamankan tim Polsek Selaparang, karena kedapatan sedang melakukan aktivitas perang sarung di Jalan Dakota, dan jalan. Dr Wahidin, Rembiga, Kecamatan Selaparang.
Ketujuh remaja berstatus Pelajar SMP dan SMA tersebut dibawa ke Mapolresta Mataram berikut barang bukti berupa sarung yang telah dimodifikasi. Demikian pula terhadap 15 pelaku yang diamankan Tim Polsek Selaparang dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pembinaan, kemudian dengan memanggil para orang tua untuk hadir dalam proses pembinaan tersebut, sebelum nantinya di perbolehkan pulang.
“Saat itu sekitar pukul 01:00 wita, tim Patroli KRYD melintas di jalur Rembiga Selaparang melihat sekelompok remaja tengah melakukan perang sarung. Saat itu tim dari fungsi Reskrim langsung mengamankan sekaligus membubarkan kegiatan yang dapat mengganggu Keamanan masyarakat tersebut. Demikian pula yang dilakukan tim Polsek Selaparang di jalan Dr. Wahidin sekitar pukul 02:00 wita,“ jelas Kasi Humas.
Dijelaskan, kalau 22 remaja tersebut setelah diperiksa berasal dari Kota Mataram. Mereka melakukan perang dengan sarung sebagai senjatanya. Dimana sarung tersebut telah dimodifikasi dengan benda-benda seperti kawat, besi dan batu, bila terkena dapat menimbulkan luka fatal.
Para orang tua ikut serta menyaksikan proses pembinaan dan untuk bisa pulang mereka para remaja dan orang tuanya menandatangani surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatan atau aktivitas perang sarung tersebut.
Selain para orang tua, pihak sekolah juga turut serata dipanggil untuk dapat melakukan pengawasan kedepannya sebagai upaya preventif dalam membangun Kamtibmas yang kondusif.
Kepada para orang tua, Polisi mengimbau agar pengawasan terhadap aktivitas anggota keluarga lebih ditingkatkan mengingat sangat banyak kegiatan berbahaya yang dilakukan oleh anak-anak atau para pelajar sehingga dapat mengganggu Kamtibmas. (pmtr09/r01).
