Tempat Kos-Kosan Digrebek, Empat Orang Ditangkap Positif Narkoba

Mataram, flashlombok.com – Sebuah tempat kos-kosan di wilayah Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, menjadi sasaran penggerebekan polisi setelah diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan Narkotika.
Empat orang terduga pelaku, terdiri dari tiga pria dan satu wanita, ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Rabu dini hari (05/03/2025). Keempat terduga pelaku tersebut adalah: DDA (31), MTH (34), IGAS (29), dan seorang perempuan berinisial LA (33), perempuan.
Mereka ditangkap saat sedang berada di dalam kamar kos milik DDA dan MTH, dimana petugas menemukan Narkotika jenis sabu seberat 1,2 gram. Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah milik terduga MTH.
Meskipun tidak ditemukan Narkotika, polisi berhasil mengamankan barang-barang yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, seperti Klip plastik kosong, Pipet yang telah dimodifikasi, Timbangan elektronik. Selain itu petugas mengamankan beberapa alat komunikasi para terduga serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis Shabu.
“Klip kosong dan barang lain tersebut diduga digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi sabu, dan dari hasil tes urine mereka semua positif mengkonsumsi metamphemine (Shabu),’’ kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH.,
Ditambahkanm kalau penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut. Pihaknya mendapatkan informasi bahwa salah satu kos-kosan di wilayah Babakan sering digunakan untuk transaksi dan konsumsi Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba menemukan keempat terduga baru selesai mengkonsumsi sabu di dalam kamar. ‘’Saat ini, keempat terduga telah diamankan di Polresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ rincinya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap Narkotika, terutama di lingkungan kos-kosan yang kerap menjadi tempat penyalahgunaan barang haram tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran Narkoba di sekitar mereka. (pmtr05/r01)
