Tersangka Kasus Penggelapan Skin Care Bertambah Jadi Lima Orang

Mataram, flashlombok.com – Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram menetapkan satu lagi tersangka Kasus Penggelapan yang dilaporkan Pengusaha Body cere (Bahan Cosmetic), setelah sebelumnya menetapkan empat tersangka lainnya.
Keempat tersangka, berinisial SY, TMP, TS dan SS, kini Polisi kembali menetapkan 1 tersangka lagi berdasarkan hasil pengembangan dalam penyidikan kasus tersebut.
Tersangka yang baru diamankan berinisial WPRD, ia diduga ikut serta dalam proses tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP.
Pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan terhadap 4 tersangka lainnya yang sudah lebih dulu diamankan. “Kami telah mengamankan satu tersangka lagi yaitu WPRD, Perempuan 24 tahun, warga Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat yang diduga kuat ikut serta bersama keempat tersangka lainnya melakukan tindak pidana Penggelapan,’’ jelas Kanit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram Iptu Kadek Angga Nambara, SH., Jumat (28/02/2025).
Dijelaskan, kalau tersangka WPRD merupakan mantan Karyawan dari Korban Pengusaha Body care tersebut. Ia sudah resign pada April 2024, namun kemudian tersangka ini ikut membantu menjualkan Produk yang diselundupkan oleh salah satu tersangka lainnya.
“Jadi tersangka yang satu ini ikut serta membantu salah satu tersangka tersebut dengan cara membantu menjualkan kepada konsumen dan dilakukan berkali-kali, “jelas Iptu Kadek Angga.
Hingga saat ini total tersangka dalam kasus penggelapan bahan Kosmetik (Skin Care) yang ditangani Unit Harda Sat reskrim Polresta Mataram berjumlah 5 tersangka. Kini kelima tersangka sudah ditahan bersama barang bukti tindak pidana yang dilakukan.
‘’Atas perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian mencapai Ratusan juta rupiah,’’ sebutnya.
Dijelaskan, kalau penggelapan tersebut dilakukan para tersangka dengan membawa pulang sebagian barang saat melakukan proses Packingan order konsumen yang memesan.
‘’Sebagian Produk skin care tersebut dibawa pulang dian-diam kemudian dijualkan melalui online termasuk yang dilakukan tersangka WPRD.’’ Katanya menjelaskan kronologis kejadiannya.

Pebuatan para tersangka ini lambat laun diketahui oleh korban lantaran banyak konsumen yang bertanya keaslian barang yang diposting di online tersebut dengan harga jauh dibawah harga asli yang dijual korban.
Harga satu buah Skincare jenis Body Care merk MAYDOOZA misalnya yang dijual korban 300 ribu rupiah, sementara harga yang ditawarkan para tersangka berkisar dari 100-200 ribu rupiah. Perbedaan harga ini membuat konsumen penasaran dan menelpon Pemilik usaha (Korban).
Dari informasi tersebut korban menduga ada penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya. Keempat tersangka sebelumnya merupakan karyawan Freelance, sedangkan satu tersangka yang baru ditangkap merupakan mantan karyawan.
Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka diancam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP, Pasal56 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun penjara. (pmtr28/r01).
