Tukang Angkut Sampah Nekat Jual Narkoba, Ditangkap Polisi

 

Mataram, flashlombok.com – Belasan Poket Narkoba jenis shabu diamankan dari rumah seorang terduga Pengedar Narkoba di Kota Mataram. Belasan poket tersebut berisikan kristal bening yang diduga Shabu dengan berat brutto 6,11 gram.

Selain barang bukti Shabu, alat Komunikasi, alat Konsumsi Shabu serta alat-alat yang berkaitan dengan penjualan Shabu turut serta diamankan saat pengungkapan tindak pidana Narkotika oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Sabtu (22/02/2025).

Dari pengungkapan tersebut seorang terduga Pelaku berinisial MS, pria 41 tahun, Alamat Karang Bate, Kelurahan Abiantubuh Baru, Kecamatan Sandubaya. Turut diamankan.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., kepada wartawan menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari peran serta masyarakat yang menyampaikan informasi terkait peredaran Narkoba di salah satu rumah di wilayah Karang Bate, Sandubaya (TKP 1) yang merupakan tempat tinggal terduga.

“Saat tim Opsnal melakukan penyergapan rumah, terduga MS ternyata baru saja keluar dari rumah, setelah diselidiki Tim mendapat informasi tentang keberadaan terduga di Parkiran sebuah Hiper Mart yang ada tidak jauh dari rumah Terduga MS, “jelasnya.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga MS, selanjutnya terduga MS pun digeledah setelah beberapa saksi yang ada di Parkiran Hiper Mart (TKP 2) tersebut.

“Setelah digeledah tidak ditemukan barang bukti. Petugas akhirnya kembali ke TKP 1 (Rumah terduga) untuk melakukan penggeledahan di lokasi rumah terbaru MS,’’ jelasnya.

Petugas menemukan barang bukti yang disebutkan sabhu-sabhu saat penggeledahan rumah terduga MS yang disaksikan oleh aparat lingkungan setempat serta masyarakat sekitar.

‘’Saat penggeledahan belasan Poket yang berisikan Shabu siap edar tersebut sebagian ditemukan di dalam kotak rokok dan satu poket ditemukan di balik Casing HP milik terduga,’’ rincinya seraya menambahkan terduga dan seluruh barang bukti kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari pengekuan terduga MS, mengakui sebagai pengedar baru beberapa bulan belakangan ini dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena hasil dari bekerja sebagai tukang angkut sampah tidak mencukupi untuk biaya hidup.

“Terduga mengakui perbuatannya. Ia baru melalukan 4 bulan terahir ini dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Terhadap terduga penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ jelasnya. (pmtr22/r01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *