Tidak Terima di PHK, Iwan Dante Somasi Disnaker dan Lapor Ke Polda

Mataram, flashlombok.com – Karyawan Bank Mandiri yang di PHK, Iwan Setiawan, bersama kuasa hukumnya melakukan somasi ke dinas tenaga kerja dan melaporkan proses PHK itu ke Polda NTB, karena PHK tersebut dinilainya cacat hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta melanggar HAM.

‘’Permintaan saya hanya dipekerjakan kembali di posisi semula, dan memulihkan nama baik saya dan keluarga,’’ kata Iwan Setiawan, kepada wartawan di Mataram, Minggu (9/2/2025).

Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawan Bank Mandiri Area Mataram, berbuntut panjang. Selain kasus ini masih bergulir di dinas tenaga kerja Kota Mataram, karyawan yang di PHK, juga sedang berproses di Ditkrimsus Polda NTB.

Iwan Setiawan mengaku di PHK, karena diduga melakukan pungli kepada sejumlah karyawan yang masuk kerja di Bank Mandiri. Sebelum terbit surat PHK, sempat diperiksa selama delapan jam oleh tim dari bali dan jakarta, dan diminta tanda tangan berita acara pemeriksaan.

‘’Yang dipersoalkan adalah adanya transfer uang sebesar 2,1 juta dari vendor, padahal uang itu merupakan kelebihan uang lembur yang dikembalikan lewat saya, dan oleh vendor dipersilakan untuk digunakan bersama semua security untuk buat acara,’’ katanya menjelaskan penyebab dirinya dipecat itu.

Untuk kasus PHK tersebut, Iwan Setiawan didampingi kuasa hukumnya sudah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, namun dari beberapa kali pertemuan dan dimediasi oleh disnaker menemui jalan buntu.

Kuasa Hukum Iwan Setiawan, Raidin Anom menilai, kalau kliennya menjadi korban PHK sepihak dari pihak bank. Karena itulah proses pada saat kliennya menjalani pemeriksaan di kantornya itu, juga sudah dilaporkan ke Polda NTB, karena dinilai diskriminasi dan melanggar HAM, yang  dampaknya juga dapat merusak nama baik kliennya.

Raidin Anom juga menyayangkan Disnaker Kota Mataram menerbitkan anjuran agar kliennya menerima PHK tersebut, karena itulah pihaknya langsung menolak surat anjuran itu, bahkan akan melaporkan disnaker kota mataram ke menteri tenaga kerja, termasuk ke Polda NTB, dengan bukti surat-surat yang diterbitkan disnaker kota mataram, yang dinilainya merugikan kliennya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Rudi Suryawan, saat dikonfirmasi, menjelaskan dalam menangani kasus PHK ini, dinas tenaga kerja, telah bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

‘’Surat anjuran sudah ditolak, itu artinya langkah selanjutnya tinggal menunggu proses persidangan PHI saja,’’ tegasnya seraya menambahkan kalau dirinya siap diperiksa Polda NTB jika dipanggil terkait kasus PHK ini.

Sementara itu, Head Area Bank Mandiri Area Mataram hingga berita ini terbit belum berhasil dikonfirmasi. (mtr01/r01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *