Narkoba Jenis Sabhu 15,72 Gram Dimusnahkan Polresta Mataram

Mataram, flashlombok.com – Polresta Mataram musnahkan barang bukti narkoba jenis sabhu-sabhu, yang disita dari tersangka IWS alias Wage, yang ditangkap pada Januari 2025 lalu.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., memimpin acara pemusnahan, yang juga dihadiri oleh pejabat perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram, Perwakilan Pengadilan Negeri Mataram, Perwakilan BNN Kota Mataram, fungsi pengawas internal (Propam dan Siwas Polresta Mataram), Penasehat hukum tersangka serta tersangka.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, pemusnahan barang bukti shabu ini adalah hasil ungkap kasus Narkotika dengan tersangka IWS alias Wage, seberat 16,63 gram Sabu.
‘’Dari jumlah Barang bukti 16,63 gram tersebut setelah disisihkan 0,71 gram untuk keperluan uji laboratorium, 0,20 gram untuk keperluan di Persidangan, sisanya seberat 15,72 gram untuk dimusnahkan.’’ Jelasnya Jumat (07/02/2025).
Pemusnahan yang dilakukan Saat Resnarkoba Polresta Mataram ini merupakan tindak lanjut dari peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2013 tentang pelaksanaan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan barang bukti berupa Shabu ini bertujuan untuk mencegah sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan kembali barang bukti yang bisa saja digunakan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan ini telah diatur dalam PP untuk menghindari hal penyalahgunaan kembali BB demi kepentingan tertentu yang bisa saja dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, “ Jelasnya. (pmtr07/r01).
