Akan Diedarkan Saat Pergantian Tahun, Ribuan Butir Pil Tramadol Disita

Kota Bima, flashlombok.com – Tim Kaisar Hitam Sat Resnarkoba Polres Bima Kota menggagalkan peredaran 1010 butir atau 101 papan pil tramadol yang akan diedarkan saat malam pergantian tahun. Empat orang pemiliknya turut diamankan.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah  menjelaskan  Tim Kaisar Hitam memulai operasi di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Operasi yang dipimpin oleh Katim Aiptu Abdul Hafid bersama anggotanya ini dilakukan Senin petang ( 30/12/2024).

Di lokasi pertama, mereka berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AM (29) dan MR (42), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

‘’Barang bukti yang disita di lokasi tersebut 101 papan obat kesehatan yang diduga tramadol, dua unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp465.000,’’ jelasnya Selasa (31/12/2024).

Pengembangan kasus dilanjutkan ke dua lokasi lainnya, sebuah kios kaki lima di wilayah Kelurahan Melayu dan di Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Di lokasi ketiga, Tim Kaisar Hitam kembali menangkap dua tersangka, HR (26) dan SF (42), yang juga warga Desa Rabakodo, Kecamatan Woha. Barang bukti yang diamankan di lokasi ini dua unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp7,9 juta .

Kasat memastikan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. “Kini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk diproses hukum lebiah lanjut,’’ katanya seraya menambahkan  operasi ini sebagai komitmen kuat Polres Bima Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang malam pergantian tahun. (r01/pbk31).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *