Kompak! Suami Istri Di Dompu Jual Narkoba

Dompu, flashlombok.com – Seorang perempuan berinisial M (41) ditangkap Satresnarkoba Polres Dompu. Karena diduga sebagai kurir narkoba yang akan diedarkan di wilayah setempat.
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., menjelaskan, wanita ini ditangkap, saat akan mengantar narkoba di Desa Saneo, Kecamatan Woja, Dompu, sekitar pukul 06.15 wita, pada Senin (4/11/2024).
Dijelaskan, kalau penangkapan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat kalau rumah wanita ini sering menjadi tempat transaksi narkoba.
‘Menindaklanjuti laporan warga, kami segera melakukan penyelidikan hingga menangkap terduga pelaku,” kata Kasat kepada media ini, Selasa (05/11/2024).
Kasat menjelaskan, dari hasil penyelidikan, suami dari wanita yang ditangkap ini, juga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini. ‘’Saat dilakukan penangkapan suaminya, begitu melihat polisi datang,’’ jelasnya.
Saat dilakukan penggledahan, baik di rumah maupun kios milik pelaku ditemukan barang bukti delapan klip plastik kecil berisi sabu-sabu dalam dompet, lima bundle plastik klip kosong, satu pipet yang dimodifikasi sebagai sekop, gunting kecil, korek api, bong sebagai alat hisap, dan kantong plastik hitam.
Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan sebanyak 2,28 gram dan netto 0,22 gram. Pelaku mengaku, kalau barang haram tersebut milik suaminya, namun diakui pelaku kalau sering melayani pembeli yang datang untuk transaksi.
Kasat menambahkan,pasangan suami istri ini, diduga rumahnya dijadikan lokasi transaksi narkoba. Dimanasang suami yang menyimpang narkoba dan istrinya yang melayani pembeli sabu.
Wanita yang ditangkap ini, berikut barang buktinya, diamankan di Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. (r01/tbn05).
