Viral Video Rekaman CCTV, Pencuri Ayam Bangkok Ditangkap Polisi

Mataram, flashlombok.com – nasib sial menimpa seorang pemuda berinisial Y, warga Kecamatan Mataram, Kota Mataram Berinisial Y ditangkap Polisi dari unit PPA Polrests Mataram karena mencuri ayam.
Aksi pencurian tiga ekor ayam yang dilakukan Y, di salah satu rumah kosong di BTN Kekalik, sempat viral di media sosial, karena rekaman CCTV saat mencuri ayam tersebut tersebar luas.
Kejadian ini mengundang komentar para netizen, sehingga ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polresta Mataram, dengan melakukan penyelidikan pelaku dalam video tersebut, setelah korban pencurian melapor ke Polresta Mataram.
“Pelaku pencuri 3 ekor ayam bangkok tersebut, sudah kita amankan kurang dari 1 x 24 jam. Selain itu kita amankan terduga pembeli 3 ekor ayam dari pelaku untuk diperiksa lebih lanjut, ‘’ kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., Senin (28/10/2024).
Kasus pencurian ini, terjadi pada Minggu 27/10/2024, dimana gerak gerik pelaku terekam jelas CCTV yang terpasang di rumah kosong tempat memelihara ayam-Ayam bangkok tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari saksi, pelaku ini sudah tidak lagi mendengar nasehat orang tuanya, setiap diberikan uang pelaku menggunakan untuk narkoba, miras dan judi Slot, hingga suatu saat keluarga pelaku tidak lagi mengurus aktivitasnya .
Karena merasa ingin main judi slot ata narkoba pelaku akhirnya nekat mencuri dengan memberanikan diri masuk ke salah satu rumah kosong yang pelihara Ayam bangkok. Pelaku membawa kabur tiga ekor ayam yang menurut korbannya harganya sekitar 2 juta rupiah.
Pelaku saat itu juga menjual hasil curiannya seharga 250 ribu rupiah, dan tidak berselang lama orang tersebut menjual kembali ke masyarakat dengan harga 570 ribu rupiah.
Atas peristiwa tersebut pelaku akhirnya diamankan beserta satu orang yang diduga turut serta dalam pertolongan jahat. “Saat ini Pelaku diamankan di unit PPA Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,”pungkasnya. (r01/pmtr28).
