Apes! Mencuri di Kos-Kosan, Ditangkap Resmob Polresta Mataram

Mataram, flashlombok.com – Penghuni kos di Mataram perlu lebih waspada terhadap kemungkinan tindak pidana dengan memastikan keadaan kos saat beristirahat atau tidur, salah satunya pintu kamar dipastikan terkunci dengan baik.

Baru – baru ini seorang Mahasiswa menjadi Korban dari tindak pidana pencurian,  dimana Mahasiswa ini kehilangan Handphone saat tertidur di dalam kamar kos tanpa mengunci pintu.

Sasaran utama pencurian Seperti Hp di tempat  Kos-kosan ini,  baru diketahui setelah banyaknya pengungkapan kasus pencurian yang pelakunya memang khusus menyasar Kos-kosan,  dimana pelaku bisa masuk karena Pintu kamar Kos tidak terkunci sementara penghuni kos tertidur pulas.

Keadaan istirahat tanpa kunci pintu ini,  ternyata terbaca oleh sebagian besar pelaku kejahatan sehingga menurutnya menjadi peluang besar untuk bisa menguras barang pemilik kos terutama barang yang mudah dibawa dan dijual seperti Hp, laptop dan lain-lain.

Pelaku berinisial KR (25), Asal Kecamatan Ampenan, salah satu pelaku pencurian yang berhasil ditangkap Sat Reskrim Polresta Mataram, yang  mengaku sering menyasar kos-kosan untuk melakukan tindak pidana pencurian,  mengingat kesempatan dan keadaan sangat aman melakukan pencurian itu di kawasan kos-kosan.

“Kita lebih muda mengambil sesuatu di dalam kamar kos, karena sering pemilik kos tertidur tanpa mengunci pintu kos,”  kata pelaku saat dintrogasi polisi.

Pelaku menjelaskan, masuk ke pekarangan  kos Korban di  wilayah Ampenan, karena sepi. Pelaku mencoba membuka kamar kKorban dan ternyata tidak terkunci,  sementara korban sedang tertidur pulas dengan hp di letakkan di samping tempat tidur.

“Saat saya buka kamar melihat hp ada disamping korban langsung saya ambil dan kabur,”kata KR Pelaku pencurian ini.

Tidak butuh waktu lama, KR langsung menjual Hp curian tersebut kepada seseorang di wilayah Ampenan dengan harga Rp. 600.000., dan hasilnya dipakai foya-foya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE.,SIK.,MH., menjelaskan,  terungkapnya kasus dengan terduga KR,  bermula dari hasil interogasi terhadap salah seorang Penadah yang sudah ditangkap sebelumnya.

Peristiwa pencurian di kos-kosan di Ampenan ini terjadi Agustus 2024, namun baru terungkap pelakunya Rabu kemaren (23/10/2024). Pelaku berhasil ditangkap atas informasi penadah dimana KR menjual Hp yang dicuri tersebut.

“Saat ini baik terduga pelaku maupun Barang Bukti diamankan di Sat Reskrim Polresta Mataram. Atas perbuatannya pelaku dijerat  pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.’’ Kata Kasat,  Kamis (24/10/2024). (r01/pmtr24).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *