Aniaya Anak Kandung, Seorang Bapak Diamankan Polres Bima Kota

Kota Bima, flashlombok.com – Seorang pria berinisial MM aliasAan (30), ditangkap Tim Puma II Polres Bima Kota diduga pelaku kekerasan terhadap anak, Jumat,  10 Mei 2024, sekitar pukul 17.30 Wita, di Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba Kota Bima.

Tertangkapnya pelaku, berdasarkan laporan dari  Iis Tania, seorang wiraswasta berusia 24 tahun, beralamat di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Sedangkan pelaku yang berhasil ditangkap juga seorang wiraswasta, beralamat di Desa Oimaci Rt.06 Rw.03, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata S.I.K., S.H, melalui P.s Kasubseksi Pidm, Aipda Nasrun, menjelaskan, sesuai laporan yang diterima, mereka melakukan koordinasi dengan unit PPA dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan terhadap anak ini. ‘’Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mendapatkan informasi mengenai identitas dan keberadaan pelaku,’’ jelasnya.

Ditambahkan, tim puma II langsung menuju lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di salah satu kamar kost di Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Rasana’e Timur, Kota Bima. Setelah ditangkap, pelaku diamankan ke Mako Polres Bima Kota untuk dilakukan interogasi.

Dari hasil interogasi, pelaku, mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri. Kekerasan tersebut dilakukan dengan cara memukul secara berulang pada bagian punggung anak menggunakan selang, serta menggigit tangan sebelah kiri anaknya. ‘’Motif dari tindakan kekerasan ini diduga karena kesal terhadap sang istri atau ibu kandung korban,’’ jelasnya.

Pelaku oleh tim puma kemudian diserahkan ke piket Sat Reskrim Unit PPA untuk proses hukum lebih lanjut. ‘’Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Bima Kota dalam menegakkan hukum dan melindungi korban kekerasan, terutama anak-anak, dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi,’’ tegasnya. (pbk01/pbk11).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *