Tanpa Undangan Form C6, Apakah Boleh Nyoblos?

Jakarta, flashlombok.com – Membawa undangan form C 6 yang berisi pemberitahuan pencoblosan di TPS pada tanggal 14 Februari, merupakan syarat agar bisa menggunakan hak pilih.
Namun terkadang undangan tersebut tidak sampai ke pemilih karena alasan teknis. Seperti sedang tidak berada di rumah saat undangan diantarkan petugas KPPS. Atau bahkan bisa jadi surat undangan tersebut hilang atau terselip.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos memastikan, masyarakat tetap bisa mencoblos meskipun tidak membawa atau belum memperoleh form C 6.
Sebab syarat utama untuk mencoblos ada dua hal, yaitu namanya terdapat dalam DPT dan membawa dokumen asli seperti KTP, SIM, atau KK.
Betty menegaskan, pemilih yang tidak mendapatkan undangan mencoblos akan tetap dilayani di TPS tempat pemilih terdaftar. Syaratnya, pemilih datang membawa dokumen kependudukan.
“Anda tetap dapat bisa mencoblos, bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul saya yang namanya A misalnya. Ini e-KTP saya, tunjukkan KPPS akan melayani,” jelas Betty.
Karena itu Betty menyarankan bilamana ada warga yang belum memperoleh form C 6 karena alasan teknis, maka dapat memeriksa melalui link resmi KPU, yaitu : cekdptonline.kpu.go.id.
Di situs tersebut, pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id. Jika namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.
“Cek DPT online itu sejak kami memutakhirkan data pemilih. Itu sudah kami fasilitasi ke pemilih, untuk bisa lihat sudah terdaftar belum di DPT,” kata Betty, Minggu (11/2/2024).
Pengecekan online tersebut sangat berguna untuk mengetahui di mana lokasi DPT yang bersangkutan.
“Nah, sekarang bisa gunakan cek DPT online untuk mengecek ada di TPS berapa di DPT kita,” katanya.
Sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU), Betty menyebutkan, formulir C6 mestinya sudah sampai pada pemilih tiga hari sebelum pencoblosan atau Minggu, 11 Februari 2024.
Jika belum sampai, pemilih dapat menanyakan ke ketua RT atau ketua RW setempat.
“Lalu kemudian, kalau misal tidak sampai undangannya, misal pemilih lagi kerja, lagi ke pasar, lagi antar anak, atau rumahnya enggak bisa dibuka pintunya. Atau karena berbagai hal lain, maka pemilih bisa mendatangi ketua RT atau ketua RW masing-masing,” terang Betty.
Petugas RT atau RW pasti akan melanjutkan laporan tersebut kepada KPPS. Namun bilamana hal teknis lainnya tetap terjadi, misalnya pemilih di luar kota dan baru kembali pada hari H. Sehingga tidak sempat menerima form C6, maka pemilih tetap berhak mencoblos.(jk01/vr12).
