Pelaku Ditangkap Di Hotel Edarkan Narkoba Di Maluk Sumbawa

Sumbawa, flashlombok.com – Seorang warga Jereweh Sumbawa Barat, berinisial J, 35 tahun, diamankan polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 31,34 gram.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi S.Sos., membenarkan adanya penangkapan seorang terduga pengedar sabu di Kabupaten Sumbawa Barat, yang diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat dengan sejumlah barang bukti.

Dijelaskan, kronologis pengungkapan kasus narkoba ini, berawal informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat langsung melakukan penyelidikan yang pada akhirnya terduga Pelaku berinsial J berhasil diamankan di sebuah Hotel di pasir Putih.

“Saat penggeledahan di hotel tersebut ditemukan 4 klip bening yang berisikan barang yang diduga Sabu seberat 3,39 gram. Kemudian tim melakukan pengembangan ke rumah kediaman terduga di Wilayah Desa Beru, Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat. Dari hasil penggeledahan di rumahnya ini ditemukan 1 klip bening berisikan Sabu seberat 27,95 gram. Sehingga total BB yang diamankan 31,34 gram,” jelas Kasi Humas.

Hasil introgasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan polisi ini merupakan sisa, karena sebagian sudah terjual. Pelaku mengaku bahwa barang yang dikuasai sebelumnya seberat 50 gram lebih, namun karena sebagian sudah terjual, sisa barang tersebut seperti yang diamankan petugas.

‘’Pelaku mengaku sudah lebih dari satu kali menjajakan barang haram ini di wilayah Maluk, dan mendapat barang dari luar Pulau Sumbawa. Kita masih mendalami kasus ini untuk mengetahui sumber barang tersebut,”jelasnya seraya menambahkan kalau pelaku mengaku mendapat barang dari kenalannya di pulau Lombok.

Dijelaskan, pelaku saat ini diamankan di Polres Sumbawa Barat berserta barang bukti. Selain sabu ikut pula diamankan Handphone, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu serta alat konsumsi sabu. ‘’Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 114, dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara,’’ rincinya. (sbb01/psb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *