Buang Bayinya Ke Sungai, Seorang Ibu Di Sumbawa Ditangkap Polisi

Sumbawa, flashlombok.com – Polres Sumbawa, menangkap seorang ibu berinisial NA (21) karena diduga telah membuang bayinya yang belum genap berusia 1 tahun ke sungai di wilayah Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili saat ditemu media ini menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat. “Tindak lanjut informasi warga itu, kami telah menangkap NA dan mengevakuasi korban yang sudah dalam keadaan meninggal dunia,” kata Regi. Jumat (02/02/2024).
Korban dibuang pelaku ke sungai pada hari Kamis (1/2/2024). Jenazah korban ditemukan dengan posisi terapung di aliran sungai yang berjarak sekitar 40 meter dari tempat pembuangan. “Pagi tadi jenazah korban kami temukan dan sudah kami evakuasi dan sekarang sedang proses visum di rumah sakit. Hasil visum masih kami tunggu,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan di tempat, ditemukan bekas luka dengan diameter cukup besar pada bagian leher korban dan juga kulit pada sekujur tubuh korban terkelupas. Terkait dengan hal itu, Regi mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan penyebab dari luka korban sebelum ada hasil visum secara resmi dari Puskesmas Lunyuk.
Namun, dari pengakuan pelaku saat diperiksa penyidik, terungkap modus dan motif pembuangan bayi itu karena sakit hati dengan ibu kandungnya sehingga membuang korban ke sungai. “Pelaku mengaku sakit hati sama ibu kandungnya yang suruh masak pas posisi lagi menyusui korban. Ributlah mereka, dan pelaku ini kabur bawa korban ke sungai,” jelas Kasat.
Ditambahkan, sampai di sungai, pelaku langsung membuang korban. Kain gendongan juga dibuang di pinggir sungai tempat pelaku membuang korban. “Setelah buang anaknya, pelaku ini cerita kepada seorang warga. Dari cerita itu, warga teruskan menginformasikan kepada kami,” kata Kasat.
Penanganan kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi, saksi ahli, pengumpulan barang bukti, dan menunggu hasil visum resmi dari Puskesmas Lunyuk. “Ahli yang kami gunakan di sini psikolog. Kami cek dahulu pelaku ini secara psikologis. Ya, walaupun saat kami periksa NA tidak ada menunjukkan gangguan kejiwaan, tetap kami harus tunggu hasil dari psikolog,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kasat memastikan mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 338 KUHP. (sbw01/psb02).
