Aan Ramadhan: Empat TV Dilaporkan Ke Polda, 10 Bulan Belum Ada Kejelasan

Mataram, flashlombok.com – PT Mataram Media Televisi, melalui kuasa hukumnya Aan Ramadhan SH mempertanyakan sikap Polda NTB, yang belum memproses laporan mereka yang sudah berjalan sepuluh bulan, padahal cliennya sudah diperiksa dan menyerahkan barang bukti ke penyidik.

Aan Ramadhan menjelaskan, cliennya melaporkan ke polda NTB, empat perusahaan televisi yang bersiaran lokal di Mataram NTB, diduga tanpa mengantongi ijin siaran dari instansi terkait. Bahkan mereka sudah bersiaran digital.

‘’Empat tv lokal yang kami laporkan ke polda itu, BN Channnel, Magna Channel, Moji TV dan Mentari TV. Dan tv yang dilaporkan ini mereka berkantor pusat di Jakarta semua,’’ jelasnya.

Pengaduan dugaan tindak pidana penyiaran televisi yang diduga tanpa izin ini, awalnya dilayangkan dalam bentuk surat ke Kapolda NTB, cq Direskrim Umum Polda NTB, tertanggal  8 Oktober 2022. ‘’Setelah seminggu suratnya masuk, client saya atas nama Yogi Hadi Ismanto, diperiksa oleh penyidik sebagai pelapor, terkait laporan melalui surat tersebut,’’ tandasnya seraya menunjukkan arsip surat yang dikirim ke Polda NTB itu.

Menurut Aan Ramadhan, setelah pemeriksaan cliennya itu oleh penyidik tidak pernah ada kabar lagi dari polda apakah kasus ini bisa berlanjut atau tidak, sehingga laporan itu tidak menggantung seperti sekarang ini.

‘’Seharusnya setelah kami diperiksa minimal akan mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan, sehingga kami mengetahui sudah sampai mana laporan kami ditindak lanjuti,’’ tandasnya.

Diakui oleh Aan Ramadhan, pihaknya sudah mencoba berkirim surat untuk menanyakan perkembangan laporannya itu, namun surat itupun tidak ada balasan yang diterima. Termasuk sudah membangun komunikasi melalui telpon maupun akses media sosial, namun selalu dijawab bentar dulu bentar dulu saja, tanpa ada kepastian.

‘’Saya sangat berharap, laporan kami itu ada kejelasannya. Kalau memang tidak bisa diproses lebih lanjut agar diinformasikan ke kami, baik secara lisan maupun tertulis, sehingga tidak menggantung seperti sekarang ini,’’ harapnya.

Disebutkan,  untuk memperjelas laporannya itu, pada saat pemeriksaan juga sudah dilampirkan foto-foto bukti siaran yang diambil di televisi saat bersiaran. Termasuk bukti surat kementerian komunikasi nomor 331 yang intinya menegaskan bahwa edaran menteri komunikasi dan informasi nomo 4 tahun 2015 belum dicabut terkait penundaan proses perizinan bagi pemegang izin prinsip penyelenggara penyiaran swasta.

‘’Intinya kami hanya ingin kejelasan kasus ini, hanya minta keadilan saja. Kalau memang kasus ini tidak bisa jalan, apa yang menyebabkan tidak bisa berproses,’’ pintanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin S.I.K, saat dikofirmasi terkait menggantungnya kasus ini, menjelaskan, bukannya tidak berproses namun masih dalam proses, karena management tv yang dilaporkan ini semuanya berkantor pusat di Jakarta.

‘’Awalnya surat oleh pelapor salah alamat. Karena surat ditujukan ke direktorat kriminal umum, padahal kasus seperti ini harus ditangani oleh direktorat kriminam khusus. Namun demikian laporan pelapor tetap diproses. Bahkan pelapor juga sudah diminta keterangannya,’’ jelasnya.

Kabid humas berjanji, kalau kasus ini tetap akan berproses dan tinggal menunggu waktu saja. Dan sudah kami koordinasikan dengan bagian yang menangani kasus ini untuk menanyakan perkembangannya,’’ tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPID NTB, Ajeng Roslinda Motimori, S.Pt.,M.Si, ketika dikonfrmasi terkait dugaan belum adanya ijin siaran lokal empat tv yang dilaporkan ke Polda NTB itu, mengatakan pernah mendengar persoalan tersebut, namun hilang info kelanjutannya.

Ajeng mengaku belum pernah dipanggil atau disurati oleh Polda NTB terkait dengan persoalan yang menyangkut tv lokal yang dilaporkan dugaan belum memiliki ijin itu. ‘’Saya belum pernah dipanggil atau dimintai keterangan oleh polda,’’ katanya seraya berjanji akan mengecek kembali persoalan perijinan ini di bagian administrasi di kantornya. (m01/s09)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *