Lupa Matikan Kompor, Rumah Ludes Terbakar

Lombok Utara, flashlombok.com – Rumah warga bernama Nurtini, di Dusun Batu Rakit Desa Batu Rakit Kecamatan Bayan KLU, ludes dilalap si jago merah, Jumat 21 Juli 2023. Kebakaran dipicu karena pemilik rumah lupa mematikan kompor, saat meninggalkan rumah.
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K M.Si melalui Kapolsek Bayan Iptu Sugi Jaya SH, kepada wartawan menjelaskan kronologis kejadian kebakaran tersebut, diterima dari laporan warga sekitar pukul 14.55 wita, bahwa telah terjadinya kebakaran rumah warga yang bernama NURTINI yang beralamat Dusun Batu Rakit Desa Batu Rakit Kecamatan Bayan KLU.
Personel Polsek Bayan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara dan melakukan kordinasi via telephone ke pos Pemadam Kebakaran zona Bayan, sehingga Unit Damkar Bayan berangkat menuju TKP kebakaran dengan membawa unit mobil tangki yang berisi air full.
Setibanya di TKP pukul 15.40 wita, anggota Polsek Bayan bersama unit Damkar Bayan telah tiba di lokasi TKP dan langsung lakukan pemadaman api rumah warga yang bernama NURTINI tersebut.
Rumah yang terbakar ini merupakan rumah permanen yang terbuat dari tembok beton yang beratapkan seng pegangan kayu dan dapur menggunakan bedek. Pada saat terjadinya kebakaran rumah dalam keadaan sepi, namun tungku kompor masih menyala, sehingga terjadi kebakaran.
‘’Api berhasil dipadamkan oleh pemadam kebakaran, namun ruamh sudah ludes dilalap api,’’ jelasnya seraya menambahkan, kebakaran ini terjadi akibat kelalaian dari korban pemilik rumah, yang tidak melakukan pengecekan disaat meninggalkan rumah sehingga pengakibatkan kebakaran.
Kapolsek menghimbau, para Bhabinkamtibmas untuk sesering mungkin menghimbau warganya untuk melakukan sosialisai saat meninggalkan rumah agar selalu mengecek kompor maupun tungku guna mengantisipasi hal – hal yang tidak kita inginkan.
Kapolsek juga mengajak warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan mengingat cuaca belakangan ini ekstrim, akibat cuaca panas dan angin kencang yang sangat mudah meluasnya api, jika terjadi pembakaran lahan dan hutan. ‘’Dan jika warga masih melakukan hal itu, maka ada ancaman pidananya,’’ tegas Kapolsek. (LU21/RED)
