Polisi Tangkap Pemuda Yang  Setubuhi Paksa Anak Dibawah Umur

Kota Bima,  flashlombok.com – Warga asal Kecamatan Asakota Kota Bima, berisial S, 27 tahun, tega menyetubuhi dengan paksa anak yang masih dibawah umur. Pemuda bejat ini, akhirnya diringkus dan disergap Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Tim Puma 2 yang dipimpin langsung Kasat Reskirm Iptu Punguan Hutahean dan Katim Aiptu Hero Suharjo, sesuai perintah langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi,  yang begitu mengatensi kasus persetubuhan anak ini, menyergap pelaku Senin siang 10 Juli, pukul 14.00 Wita.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, menjelaskan, kasus ini sempat heboh dan  menjadi pergunjingan warga setempat. Karena  pelaku yang yang begitu tega menyetubuhi anak dibawah umur ini.

Terungkapnya kasus ini,  berawal dari laporan keluarga korban, dan langsung disikapi Sat Reskrim dengan menurunkan Tim Puma 2 untuk menyelidiki dan menangkap pelaku yang terbilang bejat dan biadab tersebut.

Alhasil sebut Kasi Humas AKP Jufrin, Tim Puma 2 berhasil mendapatkan petunjuk, siapa sesungguhnya pelaku yang tega menyetubuhi korban yang masih dibawah umur ini.

Berdasarkan keterangan, petunjuk dan bukti-bukti yang dikumpulkan, Tim Puma 2, kata Kasi Humas, Tim Puma 2  mengantongi identitas pelaku.  ”Tim Puma 2 meringkus pelaku tanpa perlawanan  dan langsung menggiring pelaku menuju Polres Bima Kota,” jelas AKP Jufri.

Saat diinterogasi, sambung Kasi Humas, pelaku mengaku perbuatannya,  alasan khilaf mengingat isterinya selama hamil kedua dan melahirkan setelah keguguran, tidak boleh berhubungan badan dengan isterinya.

Tim Puma 2 yang langsung dipimpin Kasat Reskrim, juga  mengamankan rumah pelaku yang sempat dirusaki massa, akibat mengetahui  penghuni rumah itu sebagai pelaku perbuatan bejat dan biadab tersebut. (KB11/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *