Bawa Narkoba Empat Remaja Ditangkap, Satu Diantaranya Residivis

Mataram, flashlombok.com – Empat tersangka pelaku tindak pidana Narkotika ditangkap Tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram membawa narkoba jenis sabu 5,9 gram, saat dilakukan penggeledahan, Jumat malam 26 Mei.
Keempat tersangka yang ditangkap, berisial P 33 tahun, alamat Karang Taliwang Cakranegara, WS 20 tahun, alamat Karang Taliwang Cakranegara merupakan residivis, IA 19 tahun, alamat Karang Taliwang Cakranegara, dan MAF 21 tahun, alamat Kelurahan Pejanggik Mataram.
“Keempatnya diamankan karena saat penangkapan mereka berada di satu rumah tersebut. Kemudian dengan menghadirkan saksi-saksi dari aparat lingkungan dan warga setempat ,dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu,’’ jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH, saat dikonfirmasi media ini, Sabtu 27 Mei
Terungkapnya kasus ini, berdasarkan informasi yang diperoleh tim Opsnal sebelumnya ,bahwa di sebuah rumah di wilayah Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Atas informasi tersebut, tim Opsnal selanjutnya melakukan penyelidikan dan memang benar rumah tersebut diduga sebagai tempat peredaran narkoba sesuai hasil penggeledahan.
Para pelaku berikut barang bukti seperti Sabu, alat komunikasi, alat Konsumsi, serta sejumlah uang tunai telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. ‘’Kepada para tersangka dijerat pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau rehabilitasi. Keempat tersangka masih diperiksa oleh penyidik, hasilnya akan menentukan peran dari masing-masing para tersangka,’’ jelas Kasat Narkoba. (PM27/RED)
