Penyelundupan Sabu Melalui Bandara Lombok Digagalkan BNNP NTB
Mataram, flashlombok.com – Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat satu kilogram melalui Bandara Internasional Lombok digagalkan petugas BNPP NTB. Modus operasi pelaku dengan menyembunyikan paket sabu di dalam koper pakaian, Senin (16/11/2020).
Mendapat laporan dari masyarakat terkait penyelundupan narkoba tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan mencegat pelaku berinisial A di pintu terminal kedatangan bandara. Saat dilakukan penggeledahan di koper pakaian pelaku A, 33 tahun, warga Desa Jurit Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur. Ditemukan satu kilogram sabu siap yang dikemas dalam beberapa paket.
Setelah melakukan interogasi terhadap pelaku A, petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan kembali menangkap rekan pelaku berinisial S, 35 tahun, warga Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, yang sudah menunggu di bandara untuk mengambil paket sabu yang dibawa pelaku A.
Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gde Sugiayar DP menjelaskan narkoba jenis sabu seberat satu kilogram ini dibawa dari Pekanbaru, Transit di bandara Soekarno Hatta tujuan Bandara Internasional Lombok. Dan barang haram tersebut akan dijemput oleh seseorang yang telah ditugaskan oleh pengendalinya.
Menurut Sugianyar, Kedua pelaku memiliki peran masing-masing, yakni pelaku A berperan mengambil sabu dari Lombok ke Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Kemudian transit di Soekarno Hatta dengan mendapatkan upah seratus juta rupiah. Sedangkan pelaku S mengaku mendapat upah juga sebesar 1 ons sabu dari bandar besar yang ada di kota Pekanbaru Riau. Untuk mengambil barang di bandara.
Pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram senilai 2 milyar merupakan kesekian kalinya di Bandara International Lombok, yang merupakan jaringan antar Provinsi. Dari tangan para tersangka, BNNP NTB mengamankan satu kilogram sabu siap edar dan dijerat undang–undang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup.
